Sabtu, 28 Maret 2015

Tata Persuratan gugusdepan

CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR Disusun sebagai berikut :
1. Nomor urut surat keluar
2. Kode Kwartir
3. Kode Komisi/ Bidang
 CONTOH : 234/ 1133 - C
1. 234 : Nomor Urut surat keluar
2. 1133 : Kode Kwartir Cabang
3. C : Kode Surat /Komisi - Bidang Keterangan :
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;
Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda dan 33 kode Kwarcab.
Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301 ( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting)
Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb :
KODE KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK
A Pimpinan, Staf, Tata Usaha
 B Komisi Tekpram
C Komisi Giat Ops
D Komisi Keuangan
E Komisi Administrasi
F Lemdika
G pramukanet.orgKehumasan
H Saka Bahari J Saka Bakti Husada
K Saka Bhayangkara
 L Saka Dirgantara
M Saka Kencana
N Saka Tarunabumi
P Saka Wanabakti
Q Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir
 R Unit Usaha Taman Rekreasi Pramuka
S Unit Usaha Bumi Perkemahan
T Unit Usaha Kedai Pramuka
U Unit Usaha Lain ( Percetakan, Koperasi dll)
V Yayasan Pramuka

Dalam pemberian Kode surat ada beberapa yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang dilakukan salah satu Kwartir Daerah dengan mengeluarkan SK untuk perubahan itu, seperti :
B Komisi Tekpram :Komisi Binawasa
C Komisi Giat Ops :Komisi Program Pendidikan
D Komisi Keuangan :Komisi Keuangan (Tetap)
E Komisi Administrasi :Komisi Manajemen Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).
Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya.
Untuk gugusdepan tidak harus mengikuti dengan tepat aturan tersebut, karena tata persuratan itu untuk ranting ke atas.
15 nomor Kwarda Kalteng
06 nomor Kwarcab Bartim
02 nomor Ranting Dusun Tengah
001-002 nomor gudep SMANSADUTA

Kamis, 07 November 2013

Papan Nama Gugusdepan

Berdasarkan Petunjuk Sismintir No. 162 A th. 2011 yang disadur dari situs pramuka.net. Papan Nama Gugusdepan Gudep membuat dan memasang papan nama masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut: a) Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan lain. b) Ukuran papan nama diatur sebagai berikut : Kwartir Nasional : 500 cm x 166 cm. Kwartir Daerah : 390 cm x 120 cm Kwartir Cabang : 330 cm x 100 cm Kwartir Ranting : 200 cm x 80 cm Gugusdepan :200 cm x 60 cm c) Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama . d) Warna papan nama: Bidang lambang Tunas Kelapa : a. Warna dasar : Kwartir Nasional : Kuning Kwartir Daerah : Merah Kwartir Cabang : Hijau Kwartir Ranting : Merah Muda Gugusdepan :Hijau Muda b. warna lambang Tunas Kelapa : hitam Bidang lambang Wosm : a. Warna dasar :Ungu. b. Warna lambang WOSM :P utih Bidang huruf a. Warna dasar : Coklat muda b. Warna huruf : Hitam Dalam satu gugusdepan sedikitnya memiliki 2 plang papan nama, satu bernomor ganjil untuk putera dan bernomor genap untuk puteri

Senin, 28 Oktober 2013

Darma pramuka

Ketika seorang pramuka berjanji.. dia mengucapkan tiga janji. Pada aKhir janji yg ketiga adalah "........menepati dasadarma.."
.tapi 1
Beberapa hari lalu saat yang lalu. Tepatnya ketika ada seleksi untuk lomba berkemah yang mengatasnamakan gudep.. namun ternyata kwarcab memilih perwakilan gudep yg dicomot dari  beberapa sekolah. Saya tidak bisa menerima ketika peserta mendapat arahan. Bahwa kalian nanti jangan bilang kalau dari sekolah yg berbeda. Kalian harus mengatakan bahwa berasal satu sekolah.
???????? Jangan bilang bilang ya

apa yang ingin diberikan pada mereka?
1. Berbohong itu boleh?
2. Tidak jujur akan membawa juara?
3. Dasadarma itu hanya hafalan?
4. Trisatya itu sumpah sumpahan?

Kamis, 20 Desember 2012

Papan Pramuka

Papan Nama Gugusdepan Gudep membuat dan memasang papan nama masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut: a) Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan lain. b) Ukuran papan nama diatur sebagai berikut : Kwartir Nasional : 500 cm x 166 cm. Kwartir Daerah : 390 cm x 120 cm Kwartir Cabang : 330 cm x 100 cm Kwartir Ranting : 200 cm x 60 cm Gugusdepan :200 cm x 60 cm c) Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama . d) Warna papan nama: Bidang lambang Tunas Kelapa : a. Warna dasar : Kwartir Nasional : Kuning Kwartir Daerah : Merah Kwartir Cabang : Hijau Kwartir Ranting : Merah Muda Gugusdepan :Hijau Muda b. warna lambang Tunas Kelapa : hitam Bidang lambang Wosm : a. Warna dasar :Ungu. b. Warna lambang WOSM :Putih Bidang huruf a. Warna dasar : Coklat muda b. Warna huruf : Hitam ( Sumber : PP Sismintir No. 162 A th. 2011)dalam http://www.pramukanet.org/

Rabu, 19 Desember 2012

Anggaran Dasar Pramuka

Anggaran dasar hasil Munas 2012 Anggaran Rumah Tangga hasilmunas 2012 Undang-undang gerakan pramuka Pakaian Khusu Anggota Dewasa Pakaian Seragam Khusus Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya diperuntukan bagi para Andalan dan Mabi pada tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan dalam rangka upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri. a. Tutup kepala: 1) dibuat dari bahan berwarna coklat tua, berbentuk peci 2) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm 3) bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi b. Baju/blus Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri: 1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda 2) model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat 3) lengan blus panjang 4) kerah model setali 5) memakai lidah bahu 6) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa 7) tanpa ban pinggang 8) dua saku dalam pada bagian muka bawah, mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping, dengan tinggi saku 12 - 14 cm 9) panjang baju/blus sampai garis pinggul 10) dikenakan di luar rok/bawahan 11) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Rok/bawahan Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri: 1) dibuat dari bahan warna coklat tua 2) model rok lurus/span 3) memakai lipatan di belakang (plotte plooi) 4) memakai retsleting berwarna coklat tua yang dipasang di belakang 5) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut atau sebatas mata kaki. d. Pita leher: 1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih 2) lebar pita 3,5 cm, panjang pita 110 cm dan disimpulkan, panjang pita dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai 3) dikenakan melingkar di bawah kerah baju 4) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan. e. Sepatu: 1) dibuat dari kulit, warna hitam 2) model tertutup 3) bertumit rendah/sedang (+ 3-5 cm) Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra a. Tutup kepala: 1) dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan), 2) berbentuk peci nasional 3) pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas. b. Baju Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra/kemeja: 1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda 2) berbentuk kemeja lengan pendek 3) kerah baju model kerah dasi 4) memakai lidah bahu 5) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa 6) memakai dua saku tempel pada dada kiri dan kanan dengan tutup saku bergelombang, serta dua saku dalam pada bagian muka bawah kiri dan kanan dengan tutup saku rata 7) bagian belakang baju diberikan belahan dibawah ban pinggang 8) baju dipakai di luar celana 9) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Celana Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra: 1) dibuat dari bahan warna coklat tua 2) bentuk celana panjang 3) memakai dua saku dalam pada samping kiri dan kanan, serta dua saku dalam pada bagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing) 4) memakai ikat pinggang berwarna hitam 5) bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang. d. Setangan leher: 1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih 2) berbentuk segitiga sama kaki 3) panjang sisi 120 – 130 cm dengan sudut 90ยบ, panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai 4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher 5) dikenakan di bawah kerah baju 6) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas dan pemakaian tampak rapih. e. Sepatu: 1) model tertutup 2) dibuat dari kulit, warna hitam 3) bertumit rendah Contoh Pola Pakaian Seragam Khusus Upacara anggota dewasa putra, lihat gambar pada gambar di bawah ini :