Sabtu, 28 Maret 2015

Tata Persuratan gugusdepan

CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR Disusun sebagai berikut :
1. Nomor urut surat keluar
2. Kode Kwartir
3. Kode Komisi/ Bidang
 CONTOH : 234/ 1133 - C
1. 234 : Nomor Urut surat keluar
2. 1133 : Kode Kwartir Cabang
3. C : Kode Surat /Komisi - Bidang Keterangan :
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;
Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda dan 33 kode Kwarcab.
Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301 ( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting)
Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb :
KODE KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK
A Pimpinan, Staf, Tata Usaha
 B Komisi Tekpram
C Komisi Giat Ops
D Komisi Keuangan
E Komisi Administrasi
F Lemdika
G pramukanet.orgKehumasan
H Saka Bahari J Saka Bakti Husada
K Saka Bhayangkara
 L Saka Dirgantara
M Saka Kencana
N Saka Tarunabumi
P Saka Wanabakti
Q Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir
 R Unit Usaha Taman Rekreasi Pramuka
S Unit Usaha Bumi Perkemahan
T Unit Usaha Kedai Pramuka
U Unit Usaha Lain ( Percetakan, Koperasi dll)
V Yayasan Pramuka

Dalam pemberian Kode surat ada beberapa yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang dilakukan salah satu Kwartir Daerah dengan mengeluarkan SK untuk perubahan itu, seperti :
B Komisi Tekpram :Komisi Binawasa
C Komisi Giat Ops :Komisi Program Pendidikan
D Komisi Keuangan :Komisi Keuangan (Tetap)
E Komisi Administrasi :Komisi Manajemen Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).
Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya.
Untuk gugusdepan tidak harus mengikuti dengan tepat aturan tersebut, karena tata persuratan itu untuk ranting ke atas.
15 nomor Kwarda Kalteng
06 nomor Kwarcab Bartim
02 nomor Ranting Dusun Tengah
001-002 nomor gudep SMANSADUTA